Profil Company PT APEI PUSAT

Gambaran Umum Perusahaan

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menurut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenugi berbagai ketentuan yang ada pa aUU RI Nomor 30/2009 tersebut. Sakah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya keterssediaan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi

Bidang Usaha Perusahaan

Pendidikan dan Pelatihan Tenaaga Teknik Ketenagalistrikan
Sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Struktur Organisasi

maklumat Layanan

Legalitas Perusahaan

Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten
Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan
Meningkatkan kepuasan kepada konsumen

Komitmen Mutu

Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten
Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan
Meningkatkan kepuasan kepada konsumen

Manajemen Ketidakerpihakan

Memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen yang diterapkan memenuhi persyaratan yang ada
Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip kompeten,tanggung jawab,keterbukaan,kerahasiaan dan cepat tanggap terhadap kelluhan
Menerapkan/menggunakan persyaratan serta ukuran/standar penilaian yang sama
Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul
Bebas dari tekanan komersial, ekonomi maupun tekanan lainnya

Daftar Jumlah Asesor

No Bidang Kualifikasi
Madya Muda
1 Pemanfaatan Tenaga Listrik 20 Orang 28 Orang
2 Distribusi Tenaga Listrik 42 Orang 45 Orang
3 Transmisi Tenaga Listrik 6 Orang 12 Orang
4 Pembangkit Tenaga Listrik 13 Orang 16 Orang