Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menuntut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenuhi berbagai ketentuan yang ada pada UU RI Nomor 30/2009 tersebut. Salah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya ketersedian Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi.
Menjadi wahana yang senantiasa berusaha untuk menghasilkan masyarakat professional di bidang Teknik Tenaga Ketenagalistrikan, guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi, kualifikasi dan klasifikasi serta kinerja di dunia Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Menuju terselenggaranya pembangunan dan pengolahan sarana ketenagalistrikan oleh tenaga kerja bangsa Indonesia, dengan memperhatikan mutu, keandalan dan keamanan yang tinggi, serta kemanfaatan bagi manusia dan lingkungan.