Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menurut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenugi berbagai ketentuan yang ada pa aUU RI Nomor 30/2009 tersebut. Sakah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya keterssediaan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi
Pendidikan dan Pelatihan Tenaaga Teknik Ketenagalistrikan 
                            Sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
 
        Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin
                            Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten 
                            Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan
                            Meningkatkan kepuasan kepada konsumen
                        
Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin
                            Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten 
                            Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan
                            Meningkatkan kepuasan kepada konsumen
                        
Memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen
                            yang diterapkan memenuhi persyaratan yang ada
                            Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip kompeten,tanggung jawab,keterbukaan,kerahasiaan dan
                            cepat tanggap terhadap kelluhan 
                            Menerapkan/menggunakan persyaratan serta ukuran/standar penilaian yang sama
                            Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul
                            
                            Bebas dari tekanan komersial, ekonomi maupun tekanan lainnya
                        
| No | Bidang | Kualifikasi | |
|---|---|---|---|
| Madya | Muda | ||
| 1 | Pemanfaatan Tenaga Listrik | 20 Orang | 28 Orang | 
| 2 | Distribusi Tenaga Listrik | 42 Orang | 45 Orang | 
| 3 | Transmisi Tenaga Listrik | 6 Orang | 12 Orang | 
| 4 | Pembangkit Tenaga Listrik | 13 Orang | 16 Orang | 
 
                         
                         
                         
                        