Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menurut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenugi berbagai ketentuan yang ada pa aUU RI Nomor 30/2009 tersebut. Sakah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya keterssediaan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi
Pendidikan dan Pelatihan Tenaaga Teknik Ketenagalistrikan
Sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten
Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan
Meningkatkan kepuasan kepada konsumen
Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten
Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan
Meningkatkan kepuasan kepada konsumen
Memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen
yang diterapkan memenuhi persyaratan yang ada
Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip kompeten,tanggung jawab,keterbukaan,kerahasiaan dan
cepat tanggap terhadap kelluhan
Menerapkan/menggunakan persyaratan serta ukuran/standar penilaian yang sama
Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul
Bebas dari tekanan komersial, ekonomi maupun tekanan lainnya
No | Bidang | Kualifikasi | |
---|---|---|---|
Madya | Muda | ||
1 | Pemanfaatan Tenaga Listrik | 20 Orang | 28 Orang |
2 | Distribusi Tenaga Listrik | 42 Orang | 45 Orang |
3 | Transmisi Tenaga Listrik | 6 Orang | 12 Orang |
4 | Pembangkit Tenaga Listrik | 13 Orang | 16 Orang |