Keluhan dan Banding

Proses Keluhan

1. LSK PT APEI akan meminta kepada pemohon yang disertifikasi untuk menyimpan rekaman semua keluhan yang masuk, mengenai kesesuaian pelayanan / produk dengan persyaratan standar.

2. LSK PT APEI meminta kepada pemohon yang disertifikasi untuk mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan keluhan dan kekurangan yang ditemukan pada pelayanan / produk / jasa yang mempengaruhi kesesuaian persyaratan teknis.

3. Semua rekaman yang disimpan oleh pelaku usaha masih disengketakan akan diminta oleh LSK PT APEI, untuk keperluan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penanganan naik banding dan keluhan.

4. Selama penerimaan keluhan, LSK PT APEI mengkonfirmasi keterkaitan keluhan tersebut dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab nya, bila terkait harus diselesaikan. Jika keluhan terkait dengan system manajemen pelanggan yang disertifikasi, maka pemeriksaan akan mempertimbangkan setiap keluhan.

5. LSK PT APEI melakukan evaluasi, mempersyaratkan kerahasiaan yang berkaitan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan isi dari keluhan.

6. LSK PT APEI yang menerima keluhan bertanggung jawab untuk mendapatkan dan memverifikasi seluruh informasi penting untuk memvalidasi keluhan.

7. Keputusan yang telah dikaji dan disetujui oleh Direktur LSK PT APEI, dikomunikasikan kepada pemohon dengan memberikan pernyataan resmi.

8. LSK PT APEI menentukan bersama-sama dengan pemohon dan pihak yang mengajukan keluhan apakan cakupan permasalahan keluhan dan penyelesaiaannya harus dipublikasikan.

maklumat Layanan
Proses Banding

1. LSK PT APEI akan meminta kepada pemohon yang disertifikasi untuk menyimpan rekaman semua keluhan yang masuk, mengenai kesesuaian pelayanan / produk dengan persyaratan standar.

2. LSK PT APEI meminta kepada pemohon yang disertifikasi untuk mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan keluhan dan kekurangan yang ditemukan pada pelayanan / produk / jasa yang mempengaruhi kesesuaian persyaratan teknis.

3. Semua rekaman yang disimpan oleh pelaku usaha masih disengketakan akan diminta oleh LSK PT APEI, untuk keperluan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penanganan naik banding dan keluhan.

4. Selama penerimaan keluhan, LSK PT APEI mengkonfirmasi keterkaitan keluhan tersebut dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab nya, bila terkait harus diselesaikan. Jika keluhan terkait dengan system manajemen pelanggan yang disertifikasi, maka pemeriksaan akan mempertimbangkan setiap keluhan.

5. LSK PT APEI melakukan evaluasi, mempersyaratkan kerahasiaan yang berkaitan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan isi dari keluhan.

6. LSK PT APEI yang menerima keluhan bertanggung jawab untuk mendapatkan dan memverifikasi seluruh informasi penting untuk memvalidasi keluhan.

7. Keputusan yang telah dikaji dan disetujui oleh Direktur LSK PT APEI, dikomunikasikan kepada pemohon dengan memberikan pernyataan resmi.

8. LSK PT APEI menentukan bersama-sama dengan pemohon dan pihak yang mengajukan keluhan apakan cakupan permasalahan keluhan dan penyelesaiaannya harus dipublikasikan.

maklumat Layanan