Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menurut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenugi berbagai ketentuan yang ada pa aUU RI Nomor 30/2009 tersebut. Sakah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya keterssediaan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi
Pendidikan dan Pelatihan Tenaaga Teknik Ketenagalistrikan Sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan Meningkatkan kepuasan kepada konsumen
Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan Meningkatkan kepuasan kepada konsumen
Memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen yang diterapkan memenuhi persyaratan yang ada Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip kompeten,tanggung jawab,keterbukaan,kerahasiaan dan cepat tanggap terhadap kelluhan Menerapkan/menggunakan persyaratan serta ukuran/standar penilaian yang sama Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul Bebas dari tekanan komersial, ekonomi maupun tekanan lainnya
| No | Bidang | Kualifikasi | |
|---|---|---|---|
| Madya | Muda | ||
| 1 | Pemanfaatan Tenaga Listrik | 20 Orang Orang | 28 Orang Orang |
| 2 | Distribusi Tenaga Listrik | 42 Orang Orang | 45 Orang Orang |
| 3 | Transmisi Tenaga Listrik | 6 Orang Orang | 12 Orang Orang |
| 4 | Pembangkit Tenaga Listrik | 13 Orang Orang | 16 Orang Orang |