Profil Company PT APEI PUSAT

Gambaran Umum Perusahaan

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menurut konsekuensi dari pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk senantiasa siap menjawab dan memenugi berbagai ketentuan yang ada pa aUU RI Nomor 30/2009 tersebut. Sakah satu tuntutan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya keterssediaan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang bersertifikat Kompetensi

Bidang Usaha Perusahaan

Pendidikan dan Pelatihan Tenaaga Teknik Ketenagalistrikan Sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Struktur Organisasi

maklumat Layanan

Legalitas Perusahaan

Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan Meningkatkan kepuasan kepada konsumen

Komitmen Mutu

Menghasilkan produk & Jasa yang konsisten dan terjamin Menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara benar, tepat dan konsisten Melakukan proses peningkatan yang berlanjutan Meningkatkan kepuasan kepada konsumen

Manajemen Ketidakerpihakan

Memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen yang diterapkan memenuhi persyaratan yang ada Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip kompeten,tanggung jawab,keterbukaan,kerahasiaan dan cepat tanggap terhadap kelluhan Menerapkan/menggunakan persyaratan serta ukuran/standar penilaian yang sama Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul Bebas dari tekanan komersial, ekonomi maupun tekanan lainnya

Daftar Jumlah Asesor

No Bidang Kualifikasi
Madya Muda
1 Pemanfaatan Tenaga Listrik 20 Orang Orang 28 Orang Orang
2 Distribusi Tenaga Listrik 42 Orang Orang 45 Orang Orang
3 Transmisi Tenaga Listrik 6 Orang Orang 12 Orang Orang
4 Pembangkit Tenaga Listrik 13 Orang Orang 16 Orang Orang
Asesor Asesor Asesor Asesor Asesor